Wonogiri | www.pa-wonogiri.go.id
Seiring berjalannya waktu teknologi informasi dan komunikasi saat ini semakin berkembang pesat. Masyarakat juga sudah tidak asing lagi dengan aplikasi WhatsApp yang penggunaannya semakin luas dan merata di semua kalangan. Beberapa tahun terakhir penggunaan WhatsApp banyak dimanfaatkan di berbagai instansi pemerintah salah satunya di Pengadilan Agama Wonogiri.

Pengadilan Agama Wonogiri juga telah meluncurkan inovasi yang diberi nama ANDINI atau Asisten Digital Pengadilan Agama Wonogiri sebagai salah satu fasilitas pelayanan informasi dan pengaduan bagi masyarakat secara daring sehingga masyarakat nantinya dapat memperoleh informasi dan pengaduan secara mudah dan cepat dengan adanya inovasi tersebut.

Adanya ANDINI sebagai fasilitas pelayanan informasi dan pengaduan memiliki beberapa keuntungan. Diantaranya masyarakat dapat menanyakan mengenai informasi akta cerai, syarat pendaftaran, dan informasi lainnya yang berkaitan dengan keperkaraan. Selain itu, ANDINI juga dapat dimanfaatkan sebagai wadah untuk pengaduan, keluhan, dan aspirasi bagi masyarakat pencari keadilan dengan mudah dan cepat.

Informasi yang diberikan tentunya berpedoman pada SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan serta PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System).
ANDINI hanya dioperasikan untuk menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp di nomor 081228852535 atau masyarakat juga dapat menghubungi call centre Pengadilan Agama Wonogiri di nomor 0273-321069.

Diharapkan dengan adanya inovasi ANDINI ini dapat memudahkan para pencari keadilan untuk memperoleh info mengenai perkara di Pengadilan Agama Wonogiri, sekaligus menjadikan wadah aspirasi bagi masyarakat agar pelayanan di Pengadilan Agama Wonogiri menjadi lebih baik lagi.
(shel)


