Wonogiri | www.pa-wonogiri.go.id

Bahwa dalam Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan menyebutkan bahwa pada setiap Pengadilan dibentuk Posbakum Pengadilan, yang berfungsi memberikan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum, dan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, serta penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Pengadilan Agama Wonogiri telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Majelis Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Tengah Cabang Kabupaten Wonogiri tentang pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Wonogiri Tahun Anggaran 2023 yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor W11-A26/174/PL.08/I/2023 tertanggal 2 Januari 2023 dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun anggaran, terhitung sejak tanggal ditanda tangani dan berakhir pada 31 Desember 2023.
Sehubungan dengan berakhirnya perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama Wonogiri dengan Majelis Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Tengah Cabang Kabupaten Wonogiri selaku penyedia jasa Posbakum, bertempat di ruang wakil ketua, Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I., mengadakan rapat dengar pendapat sekaligus evaluasi kinerja Posbakum Pengadilan Agama Wonogiri Tahun Anggaran 2023 pada Rabu (17/1) yang dihadiri oleh Siti Kasiyati, S.Ag., M.Ag., dan rekan-rekan selaku perwakilan dari Majelis Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Tengah Cabang Kabupaten Wonogiri, dan turut hadir pula Bapak Hasanuddin, S.Ag., selaku Hakim Pengawas Bidang, Bapak Suroso, S.H., M.M., selaku Sekretaris dan Ibu Uswatun Chasanah, S.H., selaku Plh. Panitera.
Dalam sambutan awalnya, Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonogiri mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada Posbakum Pengadilan Agama Wonogiri karena telah turut berkontribusi dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat para pencari keadilan di Pengadilan Agama Wonogiri. Beliau juga menambahkan, dalam 1 (satu) tahun terakhir Posbakum Pengadilan Agama Wonogiri mempunyai kinerja yang baik dan telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu berperan dalam memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat yang membutuhkan.


Hal senada juga disampaikan oleh Bapak Hasanuddin, S.Ag., sebagai Hakim Pengawas Bidang yang terkait dengan pelayanan publik. Beliau menyampaikan, dalam memberikan pelayanan kepada pihak berperkara agar petugas Posbakum tetap berpedoman dengan budaya kerja yang ada di Pengadilan Agama Wonogiri, yaitu 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) dan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun). Bapak Sekretaris, Suroso, S.H., M.H., juga menambahkan bahwa apabila terdapat kendala atau halangan pada Posbakum dalam menjalankan tugasnya, bisa langsung dikomunikasikan kepada pimpinan ataupun melalui petugas di Pengadilan Agama Wonogiri supaya bisa dicarikan solusi terhadap kendala atau halangan tersebut.
Majelis Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Tengah Cabang Kabupaten Wonogiri melalui Ibu Siti Kasiyati, S.Ag., M.Ag., menanggapi dengan baik terhadap perjanjian kersama dengan Pengadilan Agama Wonogiri selama ini. Beliau juga menyampaikan terima kasih karena telah diberikan kesempatan untuk bekerja sama dengan Pengadilan Agama Wonogiri dan tentunya semoga ke depannya kerja sama yang sudah dibangun selama ini senantiasa terjalin dengan baik dan tetap berlanjut untuk tahun-tahun ke depan.
Sebelum rapat diakhiri, Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonogiri menyampaikan, bahwa rapat ini merupakan sarana untuk evaluasi dan juga wadah untuk menyampaikan ide-ide atau masukan-masukan serta mengeluarkan pendapat dari masing-masing pihak, dengan harapan setelah mendengar pendapat dan menerima ide ataupun masukan dari masing-masing pihak dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk ke depannya agar kualitas kinerja semakin baik yang berimbas kepada kepuasan para pihak berperkara terhadap pelayanan di Pengadilan Agama Wonogiri juga akan semakin meningkat.
(MZR)


