Wonogiri | http://www.pa-wonogiri.go.id/
Angka keberhasilan mediasi di tahun 2023 meningkat cukup drastis dibanding tahun 2022 lalu yang hanya pada angka 25,67%. Dari 170 jumlah keseluhttps://pa-wonogiri.go.id/wp-content/uploads/2017/11/oke-a84-1.jpg perkara yang dimediasi di tahun 2023 (dihitung berdasarkan tanggal laporan mediasi), 67 (enam puluh tujuh) diantaranya (39,41%) berhasil/berhasil sebagian, 100 diantaranya (58.82%) tidak berhasil, dan 3 sisanya (1,76%) tidak layak dikarenaka pihak Tergugat/Termohon pernah hadir saat sidang namun tidak hadir pada mediasi lanjutan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Dari 67 perkara yang berhasil/berhasil sebagian, 1 diantaranya dirumuskan dalam Akta Damai, 10 diantaranya berhasil dengan pencabutan, sedangkan 56 diantaranya berhasil sebagian. Keberhasilan sebagian didominasi oleh perkara asesor maupun kesepakatan di luar surat gugatan/permohonan seperti hak asuh, nafkah anak, nafkah terhutang, nafkah iddah dan mut’ah yang disepakati oleh para pihak di luar perkara pokok tentang perceraian. Banyaknya keberhasilan sebagian memperlancar proses litigasi dan meminimalisir timbulnya permasalahan baru maupun gugatan balik terkait hak dan kewajiban kedua belah pihak pasca perceraian.
(YH)



