
Kamis (22/08) pukul 08.30 WIB, Komisi Yudisial menyelenggarakan diskusi publik dalam rangka sinergitas Komisi Yudisial dengan Aparatur Penegak Hukum dan Masyarakat dengan tema “Jaminan Keamanan Hakim Untuk Mewujudkan Independensi dan Kewibawaan Hakim dan Pengadilan”, bertempat di Hotel Alila Solo. Diskusi yang dihadiri oleh Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Wonogiri, Yudi Hardeos dan Hasanuddin, diikuti pula oleh Para Unsur Pimpinan/Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama wilayah Solo Raya, Bag Ops Polres Surakarta dan Karanganyar, DPC Peradi dan LBH, SPEK-HAM, Pemuda Muhammadiyah Surakarta, dari kalangan akademisi UIN Raden Mas Said, UNS dan UMS, dari unsur pemerintah kota dan pers.

Acara dibuka dengan keynote speech Binziad Kadafi, Komisioner sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan. Materi disampaikan oleh 3 (tiga) narasumber. Pertama dari unsur KY, Kurniawan Desiarto, Fungsional Penata Kehakiman, memaparkan peran KY dalam mendorong terwujudnya keamanan hakim dan persidangan.
Hal tersebut lebih diuraikan secara praktis oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang yang mewakili unsur pengadilan, Maryana, yang menjelaskan permasalahan dan praktik ideal implementasi pengamanan tersebut. Dari kepolisian sendiri, AKBP Agus Endro Wibowo Kasubdit I Keamanan Negara Polda Jateng, menjelaskan lebih lanjut mengenai peran konkrit kepolisian dalam pengamanan Hakim dan Persidangan.
Diskusi ini dilatarbelakangi oleh adanya penilaian bahwa KY lebih mengedepankan fungsi pengawasan perilaku hakim ketimbang fungsi mejaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Terbitlah kemudian rumusan Pasal 20 ayat (1) huruf (e) UU Nomor 18 tahun 2011 tentang peran KY dalam advokasi hakim, yakni mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim seperti mengganggu proses persidangan, mengancam keamanan hakim di dalam dan di luar sidang, dan menghina pengadilan.
KY bercermin pada US Marshals Service di Amerika Serikat sebagai lembaga keamanan khusus yang melindungi proses yudisial. Bahkan tidak perlu jauh-jauh, di Indonesia pun ada juga kepolisian khusus pada kementerian/Lembaga dan BUMN seperti kepolisian khusus PT. KAI (Persero) disebut Polsuska (Kepolisian Khusus Kereta Api), atau ada juga Polhut (Polisi Kehutanan) milik Kementerian Lingkungan Hidup. Mahkamah Agung sebagai Lembaga yudikatif yang membawahi 4 (empat) badan peradilan, juga sudah seharusnya memiliki lembaga keamanan khusus.
(YH)


