Wonogiri | www.pa-wonogiri.go.id

Menindaklanjuti rangkaian inovasi Pengadilan Agama (PA) Wonogiri, yang salah satunya adalah Diskusi Hakim Seputar Tupoksi (DIKSI), yang pada hari Senin (28/08) ini tiba pada episode ketiga dengan narasumber YM. M. Saifuddin, S.H.I., mengangkat tema syarat formil surat gugatan kaitannya dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2022.
Dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa dalam upaya memertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian maka perkara perceraian dengan alasan suami/istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan.
Selain itu, perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.
Diskusi yang dihadiri oleh seluruh Hakim Pengadilan Agama Wonogiri ini juga membahas berbagai permasalahan teknis yang ditemukan di lapangan seperti terkait penerapan SEMA Nomor 4 tahun 2016, wanprestasi, akta perdamaian, hingga permohonan eksekusi.
Diksi diselenggarakan sebulan sekali dengan narasumber yang berasal dari kalangan internal hakim PA Wonogiri secara bergantian dengan mengangkat tema seputar permasalahan teknis yustisial. Kegiatan ini bermanfaat dalam rangka mereviu orientasi Hakim agar tidak hanya fokus pada kuantitas semata tetapi juga harus mengedepankan kualitas legal reasoning, putusan maupun penetapan, serta menghindari cara pandang Hakim yang terjebak pada persoalan administrasi hingga lupa meningkatkan kemampuan teknis yustisialnya.
(YH)


