Wonogiri | www.pa-wonogiri.go.id

Jurusita Pengadilan Agama (PA) Wonogiri, Agus Nopriyanto beserta 2 (dua) orang saksi yang telah memenuhi syarat, yaitu Khomsa Ali Mustofa dan Abdul Hamid sesuai dengan Surat Tugas Nomor W11-A26/2179/HK.05/VIII/2023 melakukan sita eksekusi hak tanggung pada tanggal 24 Agustus 2023 di Desa Nambangan Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri
Berdasarkan Penetapan Ketua PA Wonogiri Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Wng tanggal 10 Juli 2023 tentang pelaksanaan Sita Ekskusi, PA Wonogiri telah melaksanakan sita eksekusi terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 3278 yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 00246/Nambangan/2012 tahun 2012 dengan luas tanah 70 m² (tujuh puluh meter persegi).

Objek sengketa tercatat atas nama Termohon Eksekusi dan terletak di Desa Nambangan Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah, yang dijadikan jaminan berdasarkan Akad Murabahah Nomor 1686/MRB/BMT AU/XII/2016 tertanggal 29 Desember 2016.
Sesuai dengan Pasal 197 HIR, Ketua PA Wonogiri telah menunjuk Jurusita Pengadilan Agama Wonogiri, Agus Nopriyanto beserta 2 (dua) orang saksi yang telah memenuhi syarat, yaitu Khomsa Ali Mustofa dan Abdul Hamid sesuai dengan Surat Tugas Nomor W11-A26/2179/HK.05/VIII/2023 tertanggal 24 Agustus 2023. Selain dihadiri oleh Jurusita bersama 2 (dua) orang saksi, proses pelaksanaan peletakkan sita eksekusi Pengadilan Agama Wonogiri, turut dihadiri pula oleh aparat Desa Nambangan, Kuasa Hukum Pemohon Ekskusi dan Termohon Eksekusi.

Proses peletakkan sita eksekusi diawali dengan Jurusita membacakan penetapan perintah sita di objek sengketa kemudian Jurusita meneliti dengan seksama terhadap objek sita dan dicocokkan antara yang tertulis dalam penetapan sita dengan keadaan senyatanya. Setelah dinyatakan cocok, Jurusita mengumumkan berita acara peletakan sita atas objek sita dan menetapkan keterjaminannya kepada Tersita (Termohon Ekskusi) yang kemudian ditandatangani bersama 2 (dua) orang saksi. Selanjutnya, Jurusita memasangkan tanda patok terhadap objek sita dan menitipkan pengawasannya kepada aparat Desa Nambangan agar tidak dialihkan kepada orang lain.
Setelah dilaksanakan peletakkan sita, Jurusita membuat Berita Acara Sita lalu melaporkan pelaksanaannya kepada Panitera dan Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, setelah itu Jurusita mendaftarkan salinan Berita Acara Sita kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Wonogiri dan memerintahkan kepada pihak BPN Kabupaten Wonogiri untuk melakukan pengumuman agar diketahui oleh khalayak umum dan pihak ketiga.

Eksekusi Hak Tanggungan merupakan upaya paksa yang dilakukan pihak kreditur/pihak pengadilan terhadap pihak debitur yang tidak mau secara suka rela memenuhi kewajibannya atau upaya paksa untuk merealisasi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Salah satu tahapan dalam proses eksekusi adalah pelaksanaan sita. Sita yaitu tindakan menempatkan harta kekayaan Termohon (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah Pengadilan atau Hakim.
Tujuan dari pelaksanaan sita sendiri adalah agar barang Termohon (harta sengketa) tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, hibah, dan lain sebagainya, serta juga agar tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak ketiga.
(MZR)


