Wonogiri | www.pa-wonogiri.go.id
Pada hari Rabu (31/08) Pukul 12.30 WIB, Diskusi Hakim Seputar Tupoksi (DIKSI) kembali hadir, kali ini memasuki episode ketujuh. Diskusi ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Wonogiri beserta seluruh Hakim Pengadilan Agama Wonogiri. Diskusi dibuka oleh Mamfaluthy, S.H.I., M.H. dengan tema pembahasan perceraian yang terjadi dilingkungan TNI dan POLRI. Tema ini dibahas karena sering ditemukan permasalahan ketika persidangan salah satu pihak adalah anggota TNI dan POLRI. Pembahasan ini cukup krusial dikarenakan dalam Peraturan KAPOLRI serta Peraturan Panglima TNI mengatur setiap pengajuan pernikahan, perceraian, dan rujuk oleh anggota TNI dan POLRI harus memperoleh surat izin dari atasan. Namun dalam faktanya banyak kejadian dalam persidangan para pihak yang merupakan anggota TNI dan POLRI belum memperoleh surat izin atasan, hal ini sering terjadi apabila Penggugat merupakan masyarakat sipil.
Bagi para pihak yang sedang berperkara yang merupakan anggota TNI dan POLRI (khususnya Tergugat anggota TNI dan POLRI) belum atau tidak segera mengajukan surat izin kepada atasan untuk perkara perceraian. Hal tersebut menjadi titik fokus. Hakim dalam memutus perkara yang para pihaknya merupakan anggota TNI dan POLRI, melihat beberapa kasus yang diajukan penggugat belom memperoleh izin dari atasan. Tentunya Hakim harus bijak dalam memperoses kasus seperti ini sehingga tidak terjadi permasalahan yang muncul ketika Hakim menetapkan putusan.
DIKSI (Diskusi Hakim Seputar Tupoksi) merupakan inovasi unggulan PA Wonogiri yang bertujuan menyelesaikan perkara tanpa permasalahan yang akan muncul setelah putusan ditetapkan. Maka solusi dari permasalahan tentang perceraian antara TNI dan POLRI melihat dari Peraturan KAPOLRI Nomor 9 Tahun 2010 serta Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 yang menyatakan setiap anggota TNI dan POLRI perlu memiliki surat izin dari atasan sehingga Hakim merumuskan tiga solusi. Solusi pertama ialah pengecekan berkas awal oleh PTSP lebih ketat. Solusi kedua merujuk dari SEMA 10 Tahun 2020 maka sidang ditunda maksimal 6 bulan dengan para pihak atau Pengadilan Agama menyurati instansi terkait mengenai surat izin tersebut. Solusi terakhir koordinasi dengan instansi yang berhubungan tentang pengurusan perizinan yang berkaitan dengan perkara yang timbul di Pengadilan Agama.

(SHV)


