Wonogiri| http://www.pa-wonogiri.go.id
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, tidak jarang seorang Hakim menemukan hal-hal baru yang memerlukan kecermatan dalam pemahaman dan kejelian dalam pengamatan, agar supaya dalam menjatuhkan putusan tetap dalam koridor keadilan dan sesuai dengan kaidah perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut kemudian menjadi salah satu latar belakang Pengadilan Agama Wonogiri dalam meluncurkan inovasi bertajuk DIKSI (Diskusi Hakim Seputar Tupoksi) yang merupakan wadah bagi para Hakim untuk berdiskusi dan saling berbagi pandangan dalam menghadapi serta menyikapi suatu permasalahan atau persoalan yang sedang terjadi. Pada kesempatan ini, DIKSI diselenggarakan di Pondok Makan Tebing Grenjengan Wonogiri Kota pada Rabu (30/4) dan dihadiri oleh segenap Hakim Pengadilan Agama Wonogiri, termasuk Bapak Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., dan Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I., dengan mengusung tema problematika pemanggilan melalui surat tercatat dan konsekuensi hukumnya.
Berdasarkan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Agama (Keputusan Dirjen Badilag Nomor 2691 Tahun 2022), sebuah relaas panggilan dinyatakan sah dan patut apabila memenuhi beberapa kriteria, diantaranya adalah disampaikan maksimal 3 hari sebelum sidang; dilakukan oleh juru sita atau juru sita pengganti yang disertai dengan salinan surat gugatan; dalam melakukan panggilan, juru sita harus bertemu dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil di tempat tinggalnya/kediamannya; jika tidak bertemu dengan yang bersangkutan secara langsung, maka surat panggilan disampaikan kepada kepala desa atau lurah dan wajib untuk memberitahukannya kepada yang bersangkutan; jika alamat Tergugat tidak diketahui, maka surat panggilan diserahkan kepada bupati dan ditempelkan di papan pengumuman. Sedangkan untuk panggilan yang dilaksanakan secara elektronik dan melalui surat tercatat diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 dan Surat Edaran (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Secara garis besar, sesuai dengan peraturan tersebut, surat panggilan melalui surat tercatat harus disampaikan langsung (on hand delivery) kepada para pihak dan jika tidak disampaikan secara langsung, disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah dengan para pihak dan dalam hal pihak tidak ditemukan atau pihak meninggal dunia, keadaan tersebut hanya dapat dinyatakan dengan keterangan dari lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/desa setempat).

Dengan demikian, apabila sebuah relaas panggilan sidang tidak memenuhi syarat/cacat formil, maka proses pemeriksaan sidang tidak boleh dilanjutkan. Hal ini dikarenakan dapat melanggar asas audi et alteram partem (hak Tergugat untuk didengar) dan juga putusan berisiko dibatalkan (vide. Pasal 132 HIR). Sehingga apabila seorang Hakim menemukan hal tersebut, maka langkah yang harus diambil diantaranya adalah menunda sidang dan mengulang pemanggilan yang sah, memverifikasi bukti penerimaan panggilan oleh Tergugat, apabila terbukti tidak sah maka proses persidangan wajib dihentikan hingga panggilan ulang dilakukan.

Lalu, bagaimana jika pihak tidak ditemukan atau meninggal dunia? Dan apa konsekuensi hukumnya bagi pihak yang telah meninggal dunia?
Berdasarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, bagi pihak yang tidak ditemukan atau pihak meninggal dunia, keadaan tersebut hanya dapat dinyatakan dengan keterangan dari lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/desa setempat). Dengan demikian, perlu adanya suatu keterangan dari lurah atau kepala desa yang menerangkan atau menyatakan bahwa pihak tersebut telah meninggal dunia sehingga terdapat sebuah jaminan legal yang mengonfirmasi status kematian seseorang sehingga permasalahan dalam administrasi pengadilan tidak akan muncul dan putusan hukum juga menjadi valid.
Adapun konsekuensi hukum bagi pihak yang telah meninggal dunia adalah sebagai berikut:
- Perkawinan putus karena kematian (vide. Pasal 113 Kompilasi Hukum Islam).
- Gugatan perceraian gugur apabila suami atau istri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan Agama mengenai gugatan cerai (vide. Pasal 137 Kompilasi Hukum Islam).
(MZR)


