MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Wonogiri Kelas 1B

Jl. Pemuda No. 01, Giripurwo, Wonogiri, Jawa Tengah 57612

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

E-OFFICE

PENGADILAN AGAMA WONOGIRI

” Bersih, Integritas, Sinergi, Akuntabel”

Slide 1
Home / Berita / Lokakarya Gugatan Sederhana bersama IKOSINDO Wonogiri, Ketua Pengadilan Agama Wonogiri Paparkan Materi Gugatan Sederhana Mulai Dari Pendaftaran Hingga Eksekusi

Lokakarya Gugatan Sederhana bersama IKOSINDO Wonogiri, Ketua Pengadilan Agama Wonogiri Paparkan Materi Gugatan Sederhana Mulai Dari Pendaftaran Hingga Eksekusi

Wonogiri | http://www.pa-wonogiri.go.id

Bapak Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., berkesempatan menjadi pemateri dalam Lokakarya Gugatan Sederhana bersama dengan Insan Ekonomi Syariah Indonesia (IKOSINDO) Wonogiri bertempat di balai pertemuan Rumah Makan Alami Sayang 2 Ngadirojo, Wonogiri pada Senin (5/5). Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara Pengadilan Agama Wonogiri dengan segenap pengurus koperasi syariah yang ada di Kabupaten Wonogiri  tergabung dalam Insan Ekonomi Syariah Indonesia (IKOSINDO), sebagai upaya dalam penyuluhan hukum serta memberikan wawasan dan pengetahuan tentang hal-hal yang berkaitan dengan gugatan sederhana.

Sebagai pembukaan dalam paparan materinya, Bapak Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., menyajikan data terkait sebaran perkara ekonomi syariah di Indonesia tahun 2024 dan dalam data tersebut, Pengadilan Agama Wonogiri merupakan satuan kerja dengan perkara ekonomi syariah yang diterima terbanyak untuk seluruh Indonesia, dengan jumlah perkara sebanyak 33 perkara yang terdiri dari 30 perkara ekonomi syariah dengan status gugatan sederhana dan 3 perkara ekonomi syariah dengan status gugatan biasa. Hal tersebut juga menjadikan Pengadilan Agama Wonogiri memperoleh peringkat II dan menerima anugerah sebagai pengadilan terbaik dalam pelaksanaan gugatan sederhana kategori pengadilan agama dengan beban perkara 1001-2500 dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada gelaran Anugerah Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2024.

Bapak Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., dalam  salindia presentasinya juga menyuguhkan statistik perkara gugatan sederhana di Pengadilan Agama Wonogiri dengan total perkara yang diterima mulai dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 sebanyak 67 perkara dengan rata-rata perkara yang diterima setiap tahun sejumlah 19 perkara. Yang menarik dalam data tersebut ialah mayoritas perkara gugatan sederhana di Pengadilan Agama Wonogiri diputus damai dengan persentase sebanyak 70%, lalu dicabut dengan persentase 14%, dan dikabulkan dengan persentase 10%, serta masing-masing 3% untuk perkara dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan perkara dinyatakan bukan perkara gugatan sederhana (dismissal).

Pada dasarnya, gugatan sederhana merupakan tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana. Berbeda dengan gugatan biasa, dalam konteks gugatan sederhana, pihak Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama dan apabila Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal/domisili Tergugat, maka Penggugat perlu untuk menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakilnya yang beralamat di wilayah hukum/domisili Tergugat. Selain itu, pihak Penggugat dan Tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari 1 (satu) orang, kecuali mempunyai kepentingan hukum yang sama dan apabila Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, maka perkara tersebut tidak dapat diajukan gugatan sederhana.

Adapun tahapan-tahapan pemeriksaan dalam gugatan sederhana dimulai dari:

  • Pendaftaran, dapat diajukan secara lisan atau tertulis dalam bentuk cetak atau didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi e-Court.
  • Pemeriksaan kelengkapan, petugas pendaftaran melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas pendaftaran, mulai dari surat gugatan, surat kuasa, dan alat bukti. Apabila dinyatakan lengkap, berkas dilimpahkan kepada Panitera untuk pemeriksaan pihak-pihak yang berperkara, akad/surat perjanjian, serta nilai gugatan materiil-nya.
  • Penetapan Hakim dan penunjukan Panitera Sidang, Ketua Pengadilan menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutus perkara gugatan sederhana, dan Panitera menunjuk Panitera Sidang untuk membantu Hakim Tunggal dalam penyelesaian perkara.
  • Pemeriksaan pendahuluan, dilakukan oleh Hakim Tunggal yang telah ditunjuk dan Panitera Sidang yang telah ditetapkan guna menentukan apakah perkara memenuhi syarat sebagai gugatan sederhana.
  • Penetapan hari sidang dan pemanggilan, Hakim Tunggal yang telah ditunjuk menetapkan hari sidangnya dan memberikan perintah kepada Jurusita untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak berperkara.
  • Pemeriksaan perkara dan perdamaian, dalam pemeriksaan perkara gugatan sederhana, tidak ada proses mediasi, jawaban, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan.
  • Pembuktian, dilakukan secara efisien dan fokus kepada bukti relevan untuk menguatkan dalil-dalil yang diajukan.
  • Putusan, penyelesaian perkara gugatan sederhana maksimal 25 hari dan dihitung sejak tanggal sidang pertama dengan upaya hukum keberatan dengan batas waktu 7 hari sejak tanggal putusan. Upaya hukum keberatan merupakan upaya hukum terakhir dan bersifat final, sehingga tidak bisa diajukan upaya hukum lagi.

Apabila dalam kenyataannya, terdapat pihak yang tidak memenuhi putusan pengadilan yang telah dijatuhkan, padahal putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dapat diajukan proses eksekusi, dengan tata cara sebagai berikut:

  • Permohonan eksekusi dan pembayaran panjar biaya perkara. Pemohon eksekusi membuat permohonan eksekusi yang berisikan tentang identitas para pihak dan dalil-dalil dalam mengajukan permohonan eksekusi dengan dilampiri salinan putusan dari pengadilan.
  • Telaah berkas eksekusi oleh tim adhoc. Tim adhoc terdiri dari Panitera/Panitera Muda dan Juru Sita/Juru Sita Pengganti yang kemudian membuat berita acara telaah berkas eksekusi dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan.
  • Peringatan atau teguran (aanmaning). Juru Sita menyampaikan surat panggilan kepada pihak-pihak berperkara untuk menghadiri proses peringatan atau teguran (aanmaning) dan dalam konteks gugatan sederhana, proses peringatan atau teguran (aanmaning) dilakukan sebanyak 1 kali dan kepada Termohon Eksekusi diberikan waktu 8 hari dihitung sejak tanggal diberikan peringatan atau teguran (aanmaning) untuk memenuhi isi putusan secara sukarela.
  • Penetapan eksekusi. Setelah tenggang waktu terlampaui dan tidak ada keterangan atau pernyataan dari pihak Termohon Eksekusi tentang pemenuhan isi putusan, maka proses eksekusi dilanjutkan dengan Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan sita eksekusi, dengan catatan apabila sudah melakukan sita jaminan, maka tidak perlu lagi sita eksekusi.
  • Pencocokan (konstatering). Sebelum melaksanakan eksekusi, terlebih dahulu dilakukan peninjauan objek sengketa dengan melakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan objek sengketa sesuai dengan penetapan sita atau yang tertuang dalam amar putusan yang dihadiri oleh Panitera, Juru Sita/Juru Sita Pengganti, pihak berkepentingan, dan aparat desa setempat serta satuan keamanan apabila diperlukan, dan juga turut menghadirkan petugas Badan Pertanahan Nasional.
  • Proses eksekusi. Dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan, serta dengan cara yang persuasif dan tidak arogan.

Seusai memaparkan materinya, Bapak Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., mempersilakan kepada seluruh peserta Lokakarya Gugatan Sederhana untuk mengajukan pertanyaan seputar materi yang telah disampaikan. Secara garis besar, seluruh peserta Lokakarya Gugatan Sederhana sudah paham dan mengerti terhadap materi yang telah dipaparkan. Namun, masih timbul rasa keragu-raguan dari masing-masing pengurus koperasi syariah dalam hal mendaftarkan perkara gugatan sederhana ke Pengadilan Agama Wonogiri terhadap nasabah-nasabah mereka yang melakukan wanprestasi. Oleh karena itu,  Bapak Ketua Pengadilan Agama Wonogiri meyakinkan kepada segenap pengurus koperasi syariah yang hadir mengikuti Lokakarya Gugatan Sederhana supaya jangan ragu dalam mendaftarkan perkara gugatan sederhana ke Pengadilan Agama Wonogiri, karena petugas Pengadilan Agama Wonogiri selalu siap untuk membantu dan memandu dalam proses pendaftaran perkara gugatan sederhana. Terlebih lagi, proses pendaftaran perkaran gugatan sederhana dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Court, sehingga proses berperkara menjadi semakin praktis, mudah, cepat, dan biaya ringan.

(MZR)

STATISTIK
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings