Senin (6/1/2025), para pihak dalam mediasi perkara Gugat Waris Nomor 1500/Pdt.G/2024/PA.Wng oleh Mediator Hakim Akhmad Junaedi, S.Sy., berhasil mencapai kata sepakat yang nantinya akan dituangkan dalam Akta Perdamaian.
Penggugat selaku anak kandung pewaris melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan waris terhadap kedua orang saudara kandungnya (Tergugat I dan Tergugat II) yang juga merupakan anak-anak kandung pewaris, dengan obyek sengketa harta warisan berupa sebidang tanah dan bangunan di atasnya.
Dalam kesepakatan tersebut, Para Pihak sepakat untuk membagi objek harta waris (Pasal 3) dibagi menjadi 3 bagian yang sama besar, dengan memberikan wewenang dan kekuasaan hak bagi masing – masing ahli waris untuk melakukan pengalihan hak / penjualan atas bagian Objek Harta Waris yang telah dibagi dan diterima.
Perihal biaya untuk turun waris dan pemecahan bidang Objek Harta Waris akan ditanggung renteng bersama – sama oleh Para Ahli Waris. Mediator juga mendorong Para Pihak agar dapat menjamin dan bersama – sama bersikap aktif akan kemudahan – kemudahan proses administrasi turun waris dan pemecahan bidang (penandatangan dokumen – dokumen dan pengurusan surat – surat ke instansi Pemerintahan Desa maupun Kecamatan) demi terwujudnya proses turun waris dan pemecahan bidang Ojek Harta Waris.
Dengan keberhasilan mediasi perkara gugatan waris dalam mancapai kesepakatan perdamaian di awal tahun ini, diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi para Mediator Hakim maupun Non-Hakim Pengadilan Agama Wonogiri untuk mendorong peningkatan angka keberhasilan mediasi di tahun 2025. (yh).



