Wonogiri | www.pa-wonogiri.go.id
Selasa (30/07) pukul 08.30 WIB bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, diselenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dalam kerjasama pengantaran surat tercatat (relaas panggilan sidang dan pemberitahuan isi putusan) antara Pengadilan Agama Wonogiri bersama Eksekutif Manajer PT Pos Indonesia Cabang Wonogiri ,
Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Wakil Ketua (Yudi Hardeos), Panitera (Suminah), Sekretaris (Suroso), dan Petugas PTSP (Hermadi dan Muhammad Zaki Ramadhan) serta Tim dari PT Pos Cabang Wonogiri. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan persamaan persepsi dan kualitas kolaborasi dalam kerjasama antar kedua belah pihak.
Ketua Pengadilan Agama Wonogiri Ahsan Dawi menyampaikan pentingnya pemahaman bersama terhadap urgensi relaas panggilan sidang dan pemberitahuan isi putusan dalam proses persidangan, regulasi terbaru berupa PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara Mahkamah Agung RI dengan PT Pos Indonesia (Persero) Pusat.Dengan begitu, proses pengantaran surat tercatat baik berupa relaas panggilan sidang maupun pemberitahuan putusan kepada para pihak dapat berjalan dengan efektif sesuai peraturan yang berlaku.
Beberapa catatan terkait kendala di lapangan dalam pemanggilan para pihak berperkara ada yang perlu diperbaiki ke depannya. Catatan-catatan ini direspon dengan baik sebagai bahan masukan untuk perbaikan oleh PT Pos Indoenesia Cabang Wonogiri.
Selain mengenai surat tercatat, diadakan pula monev terkait salah satu inovasi unggulan PA Wonogiri yaitu PAPA LANGSING (Pengiriman Produk Pengadilan Secara Langsung dan Singkat), yang juga melibatkan PT Pos Indoensia Cabang Wonogiri. Dalam kesempatan tersebut dibahas kembali standar prosedur operasional tentang kelancaran alur dan proses pengantaran akta cerai maupun salinan putusan/penetapan kepada para pihak.

(Kinawi)


