(Kamis, 20/02), pukul 10.00 WIB, Yudi Hardeos, Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonogiri menjadi narasumber dalam acara SAPA MAS GIRI (Siaran Pengadilan Agama di RGS FM untuk Masyarakat Wonogiri) yang pada kesempatan tersebut memaparkan materi dengan tema “Harta Bersama dalam Perkawinan” yang disiarkan secara langsung melalui siaran radio pada FM 94 Mhz dan juga ditayangkan melalui kanal Youtube RGS Wonogiri.

Dalam pemaparannya, Yudi menjelaskan tentang pembagian porsi harta bersama dalam hubungannya dengan kontribusi masing-masing suami istri dalam rumah tangga. Dalam teori keadilan distributif, dijelaskan bahwa keadilan selalu menuntut setiap orang mendapat apa yang menjadi haknya secara proporsional. Artinya, yang dimaksud dengan keadilan adalah memberikan bagian kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau kontribusinya.
Pada suatu biduk rumah tangga, sering kali seorang suami tidak mampu memenuhi segala kebutuhan hidup keluarganya. Akibatnya banyak perempuan dalam hal ini istri, terjun ke dunia kerja. Sehingga, dalam kasus seperti ini kadangkala istri mempunyai beban ganda (double burden) sebagai ibu rumah tangga dan pencari nafkah. Hal tersebut menjadikan ketimpangan kontribusi antara suami istri dalam suatu rumah tangga. Maka dalam kasus ini istri istri berhak mendapatkan bagian harta bersama yang lebih banyak dari suami.
Pembagian harta bersama seperdua bagi suami dan seperdua bagi istri hanya sesuai dengan rasa keadilan apabila suami maupun istri sama-sama melakukan kontribusi yang dapat menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup keluarga. Artinya, suami fokus mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, sedangkan istri fokus juga pada kewajibannya.
Pada kesempatan tersebut, Yudi juga berbagi tips agar suami atau istri terhindar dari sengketa harta bersama. Diantaranya adalah komunikasi yang baik dan terbuka antara suami dan istri mengenai keuangan, mengesampingkan ego, dan bermusyawarah mengedepankan akal sehat dan bertasahhul (saling toleran). Selain itu perlu juga pencatatan yang rapi terkait harta yang diperoleh selama perkawinan; serta membuat perjanjian pranikah yang jelas dan disepakati bersama sehingga dapat membantu mengatur harta gono gini sejak awal, sehingga menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
(yh)


