MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Wonogiri Kelas 1B

Jl. Pemuda No. 01, Giripurwo, Wonogiri, Jawa Tengah 57612

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

E-OFFICE

PENGADILAN AGAMA WONOGIRI

” Bersih, Integritas, Sinergi, Akuntabel”

Slide 1
Home / Berita / Perumusan Strategi Percepatan Layanan Adminduk

Perumusan Strategi Percepatan Layanan Adminduk

Wonogiri | www.pa-wonogiri.go.id

Dalam rangka menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Pemkab Wonogiri  Nomor 400.12/1223 tentang Rapat Koordinasi Perumusan Strategi Percepatan Layanan Adminduk, Panitera PA Wonogiri Suminah, S.H., M.H. bersama instansi terkait hadiri rapat tersebut pada Rabu (10/01) bertempat di Ruang Telunjuk Sakti Disdukcapil Kabupaten Wonogiri.

Rapat yang dibuka oleh Herdian, S.IP, M.Si selaku Kepala Disdukcapil membahas permasalahan pencatatan sipil yang tengah dihadapi untuk segera mungkin dilakukan strategi percepatan layanan adminduk terkait penerbitan akta pencatatan sipil yang membutuhkan penetapan pengadilan seperti itsbat nikah, gugatan cerai, dan permohonan pengangkatan anak.

Untuk mempercepat layanan tersebut, Suminah menjelaskan bahwa permohonan itsbat nikah, gugatan cerai, dan permohonan pengangkatan anak dapat diselesaikan dengan satu kali sidang apabila semua persyaratan atau alat bukti sudah lengkap dan terbukti. “Untuk dikabulkan atau tidak perkara itu kembali lagi ke pertimbangan hakim”, paparnya. Dalam perkara itsbat nikah, maka saat pernikahan tersebut, para pihak tidak boleh terikat dengan perkawinan lain/perkawinan sebelumnya. Jika ada kasus seperti itu, maka para pihak harus mendaftarkan permohonan izin poligami, dan apabila dikabulkan maka pihak tersebut dapat mendaftar itsbat nikah, kemudian apabila ternyata dalam perkawinan tersebut terdapat perselisihan dan ingin mengajukan perceraian, maka pihak tersebut dapat mendaftarkan gugatan perceraiannya ke Pengadilan Agama.

Begitu pula perkara permohonan asal-usul anak, suami istri harus datang ke PA Wonogiri, dan pengadilan akan menelaah apakah anak itu anak sah/anak kandung/anak biologis. Khusus untuk anak biologis harus melampirkan Hasil Tes DNA. Untuk perkara pengangkatan anak, minimal harus ada surat rekomendasi dari Dinas Sosial Wilayah Jawa Tengah.

Lebih jelasnya, para pihak dapat datang langsung ke PA Wonogiri untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi dan nanti PA Wonogiri yang akan menelaahnya. Kemudian, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Wonogiri, Drs. Teguh Setiyono, M.M. mengharapkan atas hasil rapat ini akan ada rumusan tindak lanjut untuk melakukan akselerasi layanan terpadu yang melibatkan seluruh instansi terkait guna membantu masyarakat secara cepat dan tepat.

(Lia)

STATISTIK
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings