MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Wonogiri Kelas 1B

Jl. Pemuda No. 01, Giripurwo, Wonogiri, Jawa Tengah 57612

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

E-OFFICE

PENGADILAN AGAMA WONOGIRI

” Bersih, Integritas, Sinergi, Akuntabel”

Slide 1
Home / Berita / Sosialisasi Gugatan Sederhana dan e-Court Menjadi Topik Pembahasan pada Rakor Perhimpunan BMT Indonesia (PBMTI) Majelis Pengurus Daerah Wonogiri

Sosialisasi Gugatan Sederhana dan e-Court Menjadi Topik Pembahasan pada Rakor Perhimpunan BMT Indonesia (PBMTI) Majelis Pengurus Daerah Wonogiri

Wonogiri | www.pa-wonogiri.go.id

Bapak Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., berkesempatan menjadi pembicara dalam rapat koordinasi (rakor) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan BMT Indonesia (PMTI) Majelis Pengurus Daerah (MPD) Wonogiri pada Kamis (16/5) pukul 08.30 bertempat di Kantor Pusat Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) Mitra Mandiri Selogiri Kabupaten Wonogiri. Dalam kegiatan rakor tersebut, Bapak Ketua Pengadilan Agama Wonogiri memaparkan materi tentang sosialisasi gugatan sederhana serta administrasi perkara secara elektronik melalui aplikasi e-Court kepada segenap pengurus Cabang BMT Mitra Mandiri se Kabupaten Wonogiri.

Adapun poin-poin yang dipaparkan oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Wonogiri dalam materinya yaitu hal-hal yang berkaitan dengan Gugatan Sederhana, mulai dari dasar hukum, ruang lingkup dan jangkauan para pihak, karakteristik, tahapan pemeriksaan, tahapan persidangan, bentuk-bentuk wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, serta kiat-kiat dalam membuat akta perdamaian. Selain itu, Beliau juga memaparkan tentang administrasi pendaftaran perkara gugatan sederhana secara online melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Seperti yang telah diketahui, gugatan sederhana merupakan tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana. Bapak Ahsan Dawi juga menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara perkara gugatan sederhana dengan perkara gugatan pada umumnya, seperti dalam gugatan sederhana tidak ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK), karena upaya hukum dalam gugatan sederhana adalah keberatan dan putusan Majelis Hakim di tingkat keberatan bersifat final, yang artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun, termasuk banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Dalam kesempatan rakor tersebut, Bapak Ketua Pengadilan Agama Wonogiri juga sekaligus memaparkan materi tentang pengadministrasian dan persidangan gugatan sederhana secara elektronik melalui aplikasi e-court dan tahapan-tahapannya, yang terdiri dari pendaftaran perkara secara elektronik (e-filling), lalu lanjut ke pembayaran perkara (e-payment), kemudian pemanggilan dan pemberitahuan secara elektronik (e-summons) dan terakhir persidangan secara elektronik (e-litigation). Tujuan disampaikannya materi tentang pengadministrasian dan persidangan gugatan sederhana secara elektronik melalui aplikasi e-court oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Wonogiri agar persentase pendaftaran gugatan sederhana secara elektronik melalui aplikasi e-Court di Pengadilan Agama Wonogiri meningkat, dimana perkara gugatan sederhana yang masuk di Pengadilan Agama Wonogiri tahun 2024 sampai bulan Juli tahun 2024 berjumlah 15 (lima belas) perkara dengan persentase pendaftaran perkara secara elektronik sebesar 6%.

Setelah Bapak Ketua Pengadilan Agama Wonogiri selesai memaparkan materinya, kemudian dibuka sesi tanya jawab dari para peserta rakor dan dijawab secara langsung oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, para peserta rakor yang hadir pun terlihat antusias dalam mengajukan pertanyaan-pertanyaannya kepada pembicara. Diantara pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para peserta, muncul pertanyaan yang beragam dan menarik seputar materi yang telah disampaikan.

Sebagai closing statement di penghujung acara, Bapak Ketua Pengadilan Agama Wonogiri dan merekomendasikan agar pendaftaran perkara gugatan sederhana dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Court karena berperkara secara elektronik melalui e-Court mempunyai banyak kelebihan diantarnya lebih mudah, murah, cepat dan praktis.

(ASA)

STATISTIK
Maklumat PPID
Status Layanan
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings