Wonogiri | www.pa-wonogiri.go.id
Senin (3/6) pukul 13.30 WIB bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, diselenggarakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan mediasi yang selain dihadiri oleh Mediator Hakim, juga dihadiri oleh Mediator Non-Hakim yakni Agung Setiawan, Leonardus Agus Sriyanto dan Muhammad Rosyid Ridho.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PA Wonogiri, Ahsan Dawi, memberikan pengarahan mengenai kode etik mediator, mengingatkan kembali beberapa poin penting dalam PERMA Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan. Ahsan juga memaparkan tips meningkatkan keberhasilan mediasi hingga berbagai permasalahan yang selama ini ditemukan pada dataran praktis baik oleh mediator hakim maupun non-hakim.
Selama semester pertama ini, Keberhasilan Sebagian dalam mediasi di Pengadilan Agama Wonogiri diantaranya terkait perdamaian mengenai hak-hak perempuan pasca perceraian, hak asuh anak, nafkah anak dan harta bersama (gono gini). Ke depan diharapkan angka keberhasilan semakin meningkat baik keberhasilan secara keseluhttps://pa-wonogiri.go.id/wp-content/uploads/2017/11/oke-a84-1.jpg maupun sebagian.
Monev ini dihadiri pula oleh Mediator Hakim yang baru bergabung, Akhmad Junaedi, S.Sy. dan H. Alfajar Nugraha, S.HI., M.S.I., serta mediator Non-Hakim yang juga baru melalui tahap seleksi, Muhammad Rosyid Ridho. Kehadiran mediator baik hakim maupun non-hakim yang baru ini diharapkan dapat membawa atmosfer positif dalam upaya meningkatkan kualitas mediasi dalam mengusung win-win solution bagi masyarakat pencari keadilan.


(YH)


