MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Wonogiri Kelas 1B

Jl. Pemuda No. 01, Giripurwo, Wonogiri, Jawa Tengah 57612

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

E-OFFICE

PENGADILAN AGAMA WONOGIRI

” Bersih, Integritas, Sinergi, Akuntabel”

Slide 1
Home / Berita / Podcast PARI MENYAPA #11 : Pentingnya Edukasi Pernikahan Sebagai Upaya Penurunan Angka Perceraian

Podcast PARI MENYAPA #11 : Pentingnya Edukasi Pernikahan Sebagai Upaya Penurunan Angka Perceraian

Wonogiri | www.pa-wonogiri.go.id

Pada hari Kamis, 13 Juni 2024 Pengadilan Agama Wonogiri kembali dengan Podcast PARI Menyapa (Pengadilan Agama Wonogiri Menyapa). Pada Podcast kali ini ditemani oleh Hakim Pengadilan Agama Wongiri yakni Bapak Akhmad Junaedi, S.Sy sebagai narasumber dan Azizah Dessy Dahlia, A.Md. sebagai pemandu acara.

Pari Menyapa episode kali ini mengangkat tema “Pentingnya Edukasi Pernikahan Sebagai Upaya Penurunan Angka Perceraian”. Seperti yang kita ketahui bahwa Pernikahan merupakan peristiwa bersejarah dan sakral dalam setiap hidup manusia. Melalui lembaga perkawinan, manusia akan dapat mengembangkan keturunan dan memenuhi ketentraman jiwa karena perkawinan yang harmoni adalah tempat untuk berehat baik jasmani maupun rohani.

Namun dalam kenyataanya dalam perjalanan perkawinan banyak terjadi permaslahan yang timbul antara pasangan suami istri yang dibuktikan dengan tinnginya tingkat perceraian di Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Pada podcast ini bapak Akhmad Junaedi, S.Sy menyampaikan bahwa sebelum memutuskan untuk melanjutkan hubunganya ke jenjang pernikahan penting sekali untuk masing-masing kedua belah pihak mengetahui beberapa hal terkait sebagai berikut:

  1. Makna pernikahan bagi masing-masing pasangan
  2. Komitmen pernikahan
  3. Komunikasi efektif antar pasangan
  4. Proses penyelesaian masalah
  5. Pengetahuan finansial
  6. Penyesuaian diri
  7. Cara mempertahankan momentum cinta
  8. Perencanaan keluarga

Bapak Akhmad Junaedi, S.Sy memaparkan bahwa penyebab terjadinya perceraian selama pengalaman bapak menjadi Hakim diantaranya masalah perselisihan terus menerus antara suami dan istri secara terus menerus yang disebabkan karena adanya missed komunikasi nafkah antara suami dan istri; Adanya pihak ketiga antara suami istri WIL ataupu PIL; Adanya intervensi dari pihak keluarga suami atau istri dan sebagainya. Tentunya hal ini menimbulkan dampak negatif kepada suami, istri, dan anak.

Sebagai penutup Pengadilan Agama akan terus berusaha secara maksimal untuk mengurangi angka perceraian dengan melakukan Mediasi, serta nasehat oleh majelis hakim.

(slvrmd)

STATISTIK
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings