Wonogiri | www.pa-wonogiri.go.id
Pengadilan Agama Wonogiri telah melaksanakan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survei Persepsi Anti Korupsi Semester I Tahun 2024. Sebagai lembaga pelayanan publik, ekspektasi masyarakat pengguna layanan merupakan tujuan utama yang harus dicapai oleh Pengadilan Agama Wonogiri. Hal ini tentunya demi terwujudnya Kepuasan Masyarakat akan pelayanan di Pengadilan Agama Wonogiri.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencanangkan “Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI Tahun 2024”. Di tahun 2024 ini Ditjen Badilag memiliki 4 (empat) poin besar dalam program prioritasnya, yakni penguatan kelembagaan, penguatan integritas, penguatan sumber daya manusia, dan penguatan pemanfaatan teknologi informasi.
Pada Semester II telah dilaksanakan survei dari 69 responden pengakses layanan di Pengadilan Agama Wonogiri melalui SURVELAG (survei.badilag.net) dengan diarahkan oleh Petugas Pelayanan Informasi.
Ada 9 indikator dalam pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat, yaitu :
1. Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan nya
2. Bagaimana pemahaman Saudara tentang kemudahan prosedur pelayanan di unit ini
3. Bagaimana pendapat Saudara tentang kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan
4. Bagaimana pendapat Saudara tentang kewajaran biaya / tarif dalam pelayanan
5. Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan
6. Bagaimana pendapat Saudara tentang kompetensi / kemampuan petugas dalam pelayanan
7. Bagaimana pendapat Saudara perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan
8. Bagaimana pendapat Saudara tentang kualitas sarana dan prasarana
9. Bagaimana pendapat Saudara tentang penanganan pengaduan pengguna layanan
Hasil penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Pelayanan Pengadilan Agama Wonogiri pada Semester II Tahun 2024 yaitu 3,7) memperoleh kategori SANGAT BAIK (A)
Adapun 8 unsur/indikator yang dijadikan sebagai acuan pengukuran Survei Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Pengadilan Agama Wonogiri (IPKP), meliputi:
1. Informasi Pelayanan pada unit layanan ini tersedia melalui media elektronik maupun non elektronik
2. Persyaratan pelayanan yang diinformasikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan unit layanan ini
3. Prosedur / Alur pelayanan yang ditetapkan unit layanan ini mudah diikuti / dilakukan
4. Bagaimana pendapat Saudara tentang kewajaran biaya / tarif dalam pelayanan
5. Tarif/Biaya pelayanan yang dibayarkan pada unit layanan ini sesuai dengan tarif/biaya yang ditetapkan
6. Sarana prasarana pendukung pelayanan / sistem pelayanan online yang disediakan unit layanan ini memberikan kenyamanan/mudah digunakan
7. Petugas pelayanan/sistem pelayanan online pada unit layanan ini merespon keperluan Bapak/Ibu dengan cepat
8. Layanan konsultasi dan pengaduan yang disediakan unit layanan ini mudah digunakan/diakses
Hasil penyusunan Survei Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Pengadilan Agama Wonogiri pada Semester II Tahun 2024 yaitu 3,73) memperoleh kategori SANGAT BAIK (A)
Selain itu, ada 5 unsur/indikator yang dijadikan sebagai acuan pengukuran Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK), yaitu :
1. Tidak ada diskriminasi pelayanan pada unit layanan ini
2. Tidak ada pelayanan diluar prosedur / kecurangan pelayanan pada unit layanan ini
3. Tidak ada penerimaan imbalan uang/barang/fasilitas diluar ketentuan yang berlaku pada unit layanan ini
4. Tidak ada pungutan liar (pungli) pada unit layanan ini
5. Tidak ada percaloan/perantara tidak resmi pada unit pelayanan ini
Hasil penyusunan Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi Pengadilan Agama Wonogiri pada Semester II Tahun 2024 yaitu 3,94 memperoleh kategori SANGAT BAIK (A)
(NLD)


