Semarang | www.pa-wonogiri.go.id
Dalam rangka menindaklanjuti surat Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia Nomor SE.121/SE.PP.IKAHI/XI/2023 tentang Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) dan Musywarah Cabang (Muscab) IKAHI, Pengurus Daerah Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Jawa Tengah menyelenggarakan Musyawarah Daerah dengan dihadiri Pengurus Cabang IKAHI Se-Jawa Tengah pada Rabu (13/12) bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Semarang.
Musda dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H., sebagai Pembina/Penasihat II IKAHI Daerah. Dalam sambutannya, Empud menegaskan peran penting Musda sebagai media untuk membahas berbagai permasalahan yang timbul dalam organisasi dan menyampaikan usulan-usulan membangun kepada IKAHI Pusat. Acara pokok dalam kesempatan Musda tersebut antara lain Penyusunan Program Kerja Kepengurusan Masa Bakti 2023 – 2026, dilanjutkan dengan pengukuhan Pengurus Cabang IKAHI Se-Jawa Tengah. Utusan MUSDA dari setiap Cabang berjumlah 2 (dua) orang yang mewakili semua unsur peradilan: 1 (satu) orang dari Pengadilan Negeri dan 1 (satu) orang dari Pengadilan Agama), utusan MUSDA dari Cabang Semarang berjumlah 4 (empat) orang yang mewakili semua unsur peradilan, utusan MUSDA dari Cabang Pengadilan Tinggi Semarang dan Cabang Pengadilan Tinggi Agama Semarang masing-masing berjumlah 2 (dua) orang, serta seluruh Pengurus Daerah IKAHI Jawa Tengah.
Dalam MUSDA tersebut, peserta dibagi menjadi tiga komisi, diantaranya Komisi I (Organisasi), Komisi II (Kesejahteraan dan Pembinaan Rohani), dan Komisi III (Pendidikan). Rencana Kerja Komisi 1 (Organisasi) antara lain: Mengusulkan sub domain web IKAHI Jawa Tengah di website ikahi.or.id, pembuatan struktur organisasi pengurus daerah, pendataan seluruh anggota IKAHI se-Jateng 6 bulan sekali, pembuatan kartu IKAHI daerah, pengenalan tusi IKAHI daerah, Pertemuan dan pembinaan 6 bulan sekali daring/luring, serta mengadakan webinar maupun seminar serta ikut mensukseskan MUNAS IKAHI.
Rencana Kerja Komisi 2 (Kesejahteraan & Pembinaan Rohani) antara lain: Mengintensifkan KEPPH melalui bimtek; seminar internal daerah atau kerjasama dengan Komisi Yudisial maupun pihak eksternal lain; pelatihan ESQ, peyaluran Dansos Hakim yang wafat, Dansos BDBS bersama Dharmmayukti Karini, mengisi rubrik jurnal hakim di Majalah MA, membina silaturahmi dengan pensiunan hakim di 4 lingkungan peradilan, dan rencana kerja lain yang erat kaitannya dengan bidang komisi tersebut. Rencana Kerja Komisi 3 (Pendidikan) antara lain: Seminar pelatihan diskusi hakim yang dilakukan per wilayah, kerjasama dengan kampus kaitannya dengan hakim yang menjalani perkuliahan, dan lain sebagainya.


(YH)


