Wonogiri | www.pa-wonogiri.go.id
PA Wonogiri dan Disdukcapil Kabupaten Wonogiri gelar rapat evaluasi tindak lanjut aplikasi SIAP Online pada hari Jumat (8/12/2023) pukul 09.00 bertempat di Ruang Ketua PA Wonogiri. “SIAP ONLINE” merupakan Sistem Informasi Administrasi Perceraian Secara Online hasil kerjasama antara Pengadilan Agama Kabupaten Wonogiri dengan Disdukcapil Kabupaten Wonogiri.
Adapun cara kerja layanan ini mensinergikan dan mengintegrasikan kinerja loket layanan Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Wonogiri dengan Loket Layanan Disdukcapil Kabupaten Wonogiri melalui aplikasi Telunjuk Sakti. Sehingga dengan demikian berkas permohonan perceraian sebagian dipergunakan secara langsung sebagai berkas pengurusan dokumen kependudukan. Output dari program ini berupa dokumen: Keputusan/Penetapan Perceraian, Akta Cerai, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk status Cerai Hidup.
Meskipun Undang-Undang Perkawinan telah menyebutkan syarat dan ketentuan prosedur pencatatan pernikahan, tetapi masih banyak pasangan suami istri yang lebih memilih melangsungkan pernikahan tanpa melakukan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama. Dalam kasus ini, pernikahan tersebut belum memenuhi administrasi pencatatan pernikahan, sehingga berakibat belum dapat diterbitkannya/diupdate dokumen lain yang terkait seperti akta kelahiran anak, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, termasuk dalam hal mengurus perceraian.

“Ada beberapa kecamatan di Kabupaten Wonogiri yang masih memiliki banyak permasalahan perkawinan sepasang suami istri belum tercatat”, ujar Elis Aryani, S.Sos, M.Si. Hal tersebut dikarenakan banyak pasangan yang abai dengan legalitas identitas hukum mereka sebagai suami istri sah. Di samping itu, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil tersebut menjelaskan bahwa status perkawinan tercatat dan belum tercatat dimaksudkan untuk membedakan antara warga yang sudah atau belum memiliki surat nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil. “Untuk warga yang baru menikah namun hanya menikah secara agama, maka dapat mengajukan permohonan perubahan status perkawinannya menjadi kawin tidak tercatat dengan menyertakan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dari suami dan istri, dengan mengisi formulir yang telah disediakan”, ungkapnya.
Sementara itu Pranata Komputer Ahli Pertama, Joko Sutopo, S.H. menuturkan bahwa hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Dukcapil Kemendagri tahun 2019. ”Penduduk yang perkawinannya belum dicatatkan dapat dicantumkan status perkawinannya dalam Kartu Keluarga dengan status kawin belum tercatat. Data penduduk dengan status kawin belum tercatat dalam database kependudukan menjadi dasar bagi masing-masing daerah untuk memprogramkan isbat nikah/pengesahan perkawinan dan pencatatan perkawinan massal”, tandasnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua PA Wonogiri, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., merekomendasikan, “Untuk mengatasi hal tersebut mari kita agendakan segera mungkin Isbat Nikah Terpadu dengan menghadirkan orang yang akan menjadi saksi dalam pernikahannya. Mengingat masih banyak masyarakat Wonogiri yang belum memiliki status kawin tercatat di Kartu Keluarganya. Contoh, ada sepasang suami istri yang menikah siri, belum pernah mencatatkan perkawinannya secara hukum, kemudian dalam rumah tangga tersebut ada permasalahan dan kedua belah pihak ingin bercerai, maka pasangan tersebut dapat mengajukan permohonan/gugatan isbat nikah dikumulasikan dengan gugatan cerai”.

Penggabungan beberapa tuntutan dalam satu gugatan diperbolehkan apabila terdapat hubungan erat atau ada koneksitas, dalam hal ini bertujuan untuk mengefisienkan proses penyelesaian perkara mulai dari pemeriksaan perkara sampai dengan putusnya perkara tersebut serta dapat mencegah kemungkinan adanya putusan-putusan yang bertentangan.
Dengan program Isbat Nikah Terpadu diharapkan membantu masyarakat untuk mendapatkan buku nikah serta dokumen kependudukan agar mendapat kepastian hukum serta tertib administrasi. Tujuan isbat nikah ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali tetapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara.
(Lia)


