MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Wonogiri Kelas 1B

Jl. Pemuda No. 01, Giripurwo, Wonogiri, Jawa Tengah 57612

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

E-OFFICE

PENGADILAN AGAMA WONOGIRI

” Bersih, Integritas, Sinergi, Akuntabel”

Slide 1
Home / Berita / Berperkara Secara E-Court di Pengadilan Agama Wonogiri

Berperkara Secara E-Court di Pengadilan Agama Wonogiri

Wonogiri (Kamis, 18/07), pukul 10.00 WIB,  Mamfaluthy, S.HI.,M.H. Hakim Pengadilan Agama Wonogiri  menjadi narasumber dalam acara SAPAMASGIRI (Siaran Pengadilan Agama di RGS FM untuk Masyarakat Wonogiri) melaksanakan pemaparan dengan tema “Berperkara secara E-Court di Pengadilan Agama Wonogiri” yang disiarkan secara langsung melalui siaran radio pada FM 94 Mhz dan juga ditayangkan melalui kanal Youtube RGS Wonogiri.

E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, yang merupakan program dari Ditjen Badilag. Diangkatnya tema “Berperkara secara E-Court di Pengadilan Agama Wonogiri”  merupakan salah satu upaya untuk mensosialisasikan E-Court kepada masyarakat khususnya masyarakat yang tinggal di Kabupaten Wonogiri.

Di Pengadilan Agama Wonogiri, Aplikasi sudah diterapkan sejak 2019. Mamfaluthy, S.HI, M.H menjelaskan “Awalnya E-Court hanya diperuntukkan untuk Advokat saja, namun pada tahun 2022 diperluas untuk masyarakat yang berkepentingan”

Untuk masyarakat yang hendak berperkara secara E-Court memang harus melakukan pembuatan ankun dengan syarat seperti KTP, E-Mail dan nomor HP yang aktif, yang kemudian akan dilakukan verifikasi. Kini masyarakat tidak perlu khawatir, karena di Pengadilan Agama Wonogiri sudah ada Pojok E-Court yang akan membantu pendaftaran perkara, hadirnya Pojok E-Court di Pengadilan Agama Wonogiri merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Selanjutnya, Mamfaluthy, S.HI., M.H menyampaikan beberapa kelebihan berperkara melalui E-Court, yaitu lebih efektif & efisien yakni bisa menghemat waktu, biaya, dan tenaga para pihak yang berperkara. Secara garis besar e-court merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk memberikan akses kemudahan kepada masyarakat dan para pencari keadilan (justice seeker), selain tentunya menjadikan pengadilan semakin transparan, efektif dan efisien.

Namun, terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaan E-Court salah satunya adalah tidak semua masyarakat dapat mengakses internet serta menggunakan ponsel, selain itu banyak masyarakat yang memilih untuk berperkara secara langsung. Realitanya, presentase pendaftar E-Court di Pengadilan Agama Wonogiri rendah, oleh karena itu Pengadilan Agama Wonogiri mengambil kebijakan bagi pihak berperkara yang tingkat pendidikannya diatas SMA ditawarkan untuk berperkara melalui E-Court.

Pengadilan Agama Wonogiri akan terus mensosialisasikan E-Court perkara kepada masyarakat dengan harapan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

(Siti)

STATISTIK
Maklumat PPID
Status Layanan
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings